Makalah Banjir dan Penanggulangannya
MAKALAH
TEORI ORGANISASI UMUM II
“BANJIR-LONGSOR
DAN PENANGGULANGANNYA ”
Dosen Pengampu :
Mima Nizma, SE,MM,.
Oleh Kelompok 3
Nama : - Errika (12113956)
- M. Luthfi ( )
-
Muhammad Hanif (15113954)
-
M. Kevin Tiyans ( )
-
Yohannes Leo D (19113483)
-
Nurfahmi Rasyid(16113653)
SISTEM
INFORMASI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2015
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas berkah dan rahmat-Nya, kami telah
mampu menyelesaikan Tugas makalah tentang banjir-longsor dan solusi
penanganannya. Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang
Bencana Alam, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber.
Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang
datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh
kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat
terselesaikan.
Bersama dengan ini, kami
ingin mengucapkan rasa terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada
semua yang telah membimbing dan memberikan kritik ataupun saran pada
tugas makalah kami ini. Kami menyadari sepenuhnya bahwa laporan
makalah ini masih banyak kekurangannya,sesuai pepatah, tak ada gading yang
retak. Oleh karena itu, segala kritik dan saran sangat kami harapkan agar pada
penyusunan berikutnya dapat lebih baik dan semoga dengan makalah ini dapat
menambah dan memperbaiki nilai kami yang kurang, amin.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ----------------------------------------------------------------------
2
DAFTAR ISI ---------------------------------------------------------------------------------
3
BAB I. PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG -----------------------------------------------------
4
B.
RUMUSAN MASALAH --------------------------------------------------
4
C.
TUJUAN PENULISAN ---------------------------------------------------
4
BAB II. PEMBAHASAN
A.
PENGETAHUAN BANJIR di INDONESIA -------------------------4
B.
DAERAH POTENSI BANJIR ------------------------------------------ 7
BAB III. PENUTUP
A.
KESIMPULAN ------------------------------------------------------------
11
B.
SARAN ----------------------------------------------------------------------
11
DAFTAR PUSTAKA ----------------------------------------------------------------------12
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Bencana Alam apapun bentuknya memang tidak diinginkan. Sayangnya
kejadiannya pun terus saja ada. Berbagai usaha tidak jarang dianggap maksimal
tetapi kenyataannya sering tidak terelakkan. Masih bersyukur bagi kita yang
mengagungkan Tuhan sehingga segala kehendak-Nya bisa dimengerti, meski itu
sebuah derita, dalam hal ini yaitu bencana alam.
Banyak masalah yang berkaitan dengan bencana alam. Kehilangan dan
kerusakan merupakan hal yang tidak bisa dihidari. Seperti hal nya harta benda
serta nyawa terpaksa kita harus relakan, hal tersebut bukanlah perkara yang
mudah diterima oleh mereka yang mengalaminya.
B. Rumusan
masalah
1. Pengetahuan tentang banjir di Indonesia.
2. Daerah potensi banjir di Indonesia .
3. Solusi dan Program yang
diharapkan.
C.
Tujuan Penulisan
Makalah
ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang hal-hal
yang berkaitan dengan bencana alam, khususnya banjir dan longsor, sehingga
mahasiswa lebih sadar dan aktif dalam pemeliharaan lingkungan yang mengurangi
resiko dari bencana alam tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengetahuan
Banjir di Indonesia
Banjir
dan kelangkaan air akan selalu ocial silih berganti di negeri kita yang
beriklim tropis. Berbagai upaya mengatasi masalah banjir yang telah
dilaksanakan sampai saat ini, ternyata belum berhasil menekan besarnya resiko
kerugian yang timbul. Solusi penanganan banjir melalui infrastruktur untuk “melawan”
fenomena alam, sesungguhnya mempunyai keterbatasan kinerja.
Kesadaran dan
pemahaman mengenai hal ini, nampaknya kurang bahkan ocial tidak pernah
disosialisasikan kepada masyarakat. Akibatnya, di lingkungan masayarakat
terbentuk persepsi yang over ekspektasi terhadap penanganan banjir yang telah
dilaksanakan pemerintah, yaitu menganggap bahwa dengan terbangunnya
infrastruktur pengendali banjir, maka suatu wilayah akan terbebas dari banjir
sampai kapanpun juga.
Akibat
persepsi yang keliru itu, masalah dan resiko kerugian akibat banjir akan
semakin terus meningkat, dan masyarakat cenderung menuntut dan menyalahkan
pemerintah yang selama ini dianggap sebagai ocia tunggal yang mampu membebaskan
suatu kawasan dari ancaman banjir. Bencana banjir di DKI Jakarta 1996, 2002,
2007 dan 2013 telah membuktikan hal itu. Banyak kanal dan waduk banjir, serta
jaringan drainase yang telah terbangun, selang dua atau tiga tahun kemudian
sudah dipenuhi sedimen dan sampah yang tak terkelola secara konsisten. Tepian
sungai, situ dan waduk makin tergencet oleh perkembangan permukiman baik yang
legal maupun yang ocial. Dataran banjir terlanjur dibudidayakan menjadi kawasan
permukiman/perkotaan dan kawasan penting lainnya, tanpa upaya antisipasi dan
adaptasi terhadap kemungkinan tergenang banjir. Ketika ocial musim penghujan,
banjir pun tak terelak-kan, dan kerugian yang ditimbulkannya semakin besar.
Penanganan
seperti tsb diatas telah terbukti berkali-kali tidak efektif mengatasi permasalahan
banjir sekalipun hanya dalam jangka menengah, apalagi yang berjangka panjang.
Paradigma penanganan banjir seperti itu telah lama ditinggalkan oleh negara2
maju di seluruh dunia, dan telah bergeser ke penanganan banjir yang bersifat
menyeluruh (integrated flood management) yaitu kombinasi berbagai upaya yang
bersifat infra-struktur dan nonstruktur.
Berbasis Fenomena
banjir senantiasa berhubungan dengan curah hujan. Sementara itu curah hujan
juga kita butuhkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan air. Karena itu, fenomena
banjir tidak harus dilenyapkan sama sekali, melainkan harus dikendalikan agar
resiko kerugian dapat ditekan sekecil-kecilnya. Integrated flood management
bertujuan untuk menekan besarnya masalah/kerugian yang diakibatkan banjir (flood
damage mitigation).
Kebijakan
dan arahan strategis penanganan permasalahan menyeluruh yang berkaitan dengan
banjir dan kelangkaan air, sebenarnya telah terumuskan di dalam UU No.7/2004
tentang Sumber Daya Air, PP No.38/2011 tentang Sungai, Peraturan Presiden
No.33/2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA. Terlebih lagi saat ini,
substansi Peraturan Presiden tersebut telah dijabarkan secara rinci oleh Dewan
Sumber Daya Air Nasional kedalam Peraturan Menko Bidang Perekonomian No.7/2012
tentang Matriks Tindak Lanjut Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air.
Matriks yang merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden itu, pada dasarnya
memuat pilihan kegiatan strategis yang komprehensif berjangka waktu duapuluh
tahun ke depan, yaitu sampai dengan tahun 2030. Di dalam matriks tersebut telah
diatur pembagian peran setiap kementerian/lembaga, pemerintah daerah, termasuk
elemen organisasi masyarakat, berikut ocialc output tiap tiap instansi serta
rumusan outcomenya. Ibaratnya, Matriks Tindak Lanjut Kebijakan Nasional yang
telah ditetapkan itu merupakan resep ocial untuk mengobati sumber permasalahan
air di negeri ini termasuk diantaranya masalah kerentanan kawasan terhadap
banjir, kekeringan dan bahaya lain yang berkaitan dengan air.
Kementerian
Lingkungan Hidup mengeluarkan booklet mengenai penanganan banjir dan longsor pada
tahun 2012. Outlet ini
dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan dan Perubahan Iklim Kementerian
Lingkungan Hidup. Adapun inti outlet tersebut terdiri dari 6 poin antara
lain :
1. Potensi banjir
dan longsor di Indonesia
2. Potensi
Banjir dan longsor di Jawa
3. Potensi banjir
dan longsor di DKI Jakarta
4. Permasalahan
kerusakan dan pencemaran di DAS Ciliwung
5.Perubahan
tutupan Hutan dan Permukiman di DAS Ciliwung,pada tahun 2000-2010
6. Solusinya.
B.
Daerah
Potensi Banjir
Daerah Potensi
Banjir per tanggal 23 Desember 2012
Menurut data MTSAT-1R (Multi-Fungsional Trasport Satelite, Informasi separsial genangan, menunjukan daerah-daerah seperti:
Menurut data MTSAT-1R (Multi-Fungsional Trasport Satelite, Informasi separsial genangan, menunjukan daerah-daerah seperti:
1.
NAD
(Banda Aceh, Singli, Lhokseumawe, Bireun, Langsa, Kutacane).
2.
Banten
Bagian utara (Dari Cilegon hingga Tanggerang)
3.
Seluruh
Wilayah DKI Jakarta
4.
Jawa
Barat (wilayah pantai utara (Bekasi, Kerawang, Cikampek, dan lainnya.
Dalam lampiran dapat dilihat peta banjir di Indonesia dan Jawa. Dalam lampiran
dapat pula dilihat pola penampakan Genangan Air (Banjir) dengan sungai dan
drainasenya di Ibu kota DKI Jakarta.
Lokasi Rawan
Banjir di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya pada tahun 2012 ada 97 titik lokasi.
Dari dasar itu pemerintah melakukan pemetaan dan sekmentasi permasalahan
Kerusakan dan pencemaran di DAS Ciliwung dari mulai hulu sampai hilirnya yang
di bagi menjadi enam (6) segmen. Dari enam segmen ini dibagi lagi menjadi
tiga yaitu di hulu permasalah yang menonjol adalah Limbah Domestik, Limbah
industry, (Kota Bogor masuk segmen 2) Erosi dan Sedimentasi, Penataan
Tata ruang (Zoning), Domestik dan peternakan (dr mulai G. Gede pangaranggo
Segmen 1), wilayah tengah, sekmen 3 (kedung haling-pd rajeg). Persoalannya ocial
sama limbah ocialc, ocial peresapan yang tidak ada, limbah ocialc dan
peternakan. Di segmen 4 masih di tengah antara pd tajeg. Masuk kota Depok
persoalannya Limbah domestic, system peresapan yang sudah tidak ada dan limbah
industry. Sedangkan Jakarta masuk wilayah hilir yang terbagi dua segmen 5
jakarta selatan sampai ke pusat (masalahnya limbah ocialc, Tidak ada system
peresapan dan Limbah ocialc) dan segmen 6, masalahnya tidak ada system
peresapan, limbah Industri, limbah ocialc, limbah padat (sampah) dan banjir.
Kurang lebih permasalahan dari hulu samapai hilir di DAS Ciliwung.
KLH juga mengeluarkan
data Grafik Perubahan tutupan hutan dan Pemukiman di DAS Ciliwung dari tahun
2000-2010 dimana tutupan hutannya menyusut tajam dibandingkan peningkatan
pemukiman yang meningkat tajam.
Hal ini semua
diduga banyaknya terjadi pelanggaran Tata ruang, tentang Pengelolaan SDA yang
belum menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan (pasal 3 UU No. 7/2004).
Terjadinya pembangunan dikawasan fungsi lindung (ex.pemukiman warga di bantaran
sungai), Terjasinya tutupan vegetasi di bawah batasan minimal. Selain
Palanggaran Tata Ruang, juga di duga sangat kuat Sungai dijadikan sarana
pembuangan limbah ocialc dan ocialc.
Besarnya anggaran penanganan bencana banjir yang mencapai 27 triliun,
belum terbukti ampuh menyelesaikan persoalan klasik kota Jakarta, lantara
terjadi tumpeng tindih kebijakan antara pemerintah pusat dengan daerah.
contohnya, penanganan sungai
besar yang melintasi DKI Jakarta saat ini berada dalam pengawasan kementrian
pekerja umum (kemenpu pusat), sedangkan untuk sungai skala mikro dan drainase
dibawah pemprov DKI Jakarta.
Kepala informasi dan
Kontrol badan penanggulangan bencana daerah (BPDB) DKI Jakarta menyarankan agar
persoalan teknis tersebut diserahkan pada pemprov DKI Jakarta, agar
permasalahan konflik penanganan tidak terulang kembali di kemudian hari.
C.
Solusi dan
Program yang diharapkan.
Dari problem yang ada ditawarkan solusi, beberapa opsi kualitas meliputi pengelolaan sampah padat dan pencemaran air, baik dari ocialc maupun industry. Sulusi kuantitas harus dilakukan perubahan lahan, baik dari hulu-kawasan lindung, tengah dan hilir. Serta berkelanjutan (Sustainability) lewat Rehabilitasi lahan dan Reforestasi.
Ø Solusi Jangka pendek
Pemerintah mengharapkan dalam jangka pendek terbangun pola
Pemerintah mengharapkan dalam jangka pendek terbangun pola
1.
Sadar iklim,
2.
Paham potensi dan kerawanan banjir dan longsor,
3.
Berpartisipasi dalam pembuatan sumur resapan dan biopori,
4.
Membenahi saluran air/sungai yang tersumbat oleh bangunan atau sampah terutama
di daerah yang tergenang air.
5.
Bila terjadi bencana banjir dan longsor, paham kawasan jalur evakuasi dan
tempat penampungan sementara.
6.
Berpatisipasi dalam relokasi dan rehabilitasi pasca bencana.
Ø Solusi Jangka Menengah
Sedangkan solusi jangka menegah yang diharapkan adalah
Sedangkan solusi jangka menegah yang diharapkan adalah
1.
Melanjutkan
pembuatan cek dam di hulu (program seribu cek dam) sebagai penampung air skala
kecil.
2.
Memulihkan daerah hulu dengan menanam dan
memelihara pohon terutama di daerah sumber–sumber air, di tanah terbuka dan
semak belukar melalui pemberdayaan masyarakat.
3.
Membangun
pola penanganan ocial tanggap darurat yang lebih menekankan kerjasama dengan
masyarakat.
4.
Membangun
dan memobilisasi komunitas masyarakat yang berada di daerah banjir dengan
komunitas masyarakat di lokasi yang akan dijadikan tempat evakuasi/ penampungan
pengungsi.
Ø Solusi jangka panjang
Sedangkan solusi jangka panjang adalah Tersusunnya Rencana Umum (Master Plan) Pemulihan Kualitas Air Sungai Ciliwung dengan 5 (lima) program utama, dengan jangka waktu 20 tahun. Yang terdiri dari;
Sedangkan solusi jangka panjang adalah Tersusunnya Rencana Umum (Master Plan) Pemulihan Kualitas Air Sungai Ciliwung dengan 5 (lima) program utama, dengan jangka waktu 20 tahun. Yang terdiri dari;
1.
pengendalian
pencemaran air,
2.
pengendalian
kerusakan lingkungan,
3.
penataan
ruang,
4.
penegakan
ocia, dan
5.
peningkatan
peran masyarakat
Program.
Dari dasar solusi yang ditawarkan Pemerintah (Kementerian lingkungan Hidup) juga membuat Program Pemulihan Kualitas Lingkungan Sungai di Ciliwung yang terdiri dari
Dari dasar solusi yang ditawarkan Pemerintah (Kementerian lingkungan Hidup) juga membuat Program Pemulihan Kualitas Lingkungan Sungai di Ciliwung yang terdiri dari
Program
Pengendalian Pencemaran Air:
•
Penanganan Limbah Domestik.
• Penanganan Limbah Industri.
• Penanganan Limbah Padat/Sampah(3-R).
• Pengendalian Limbah Pertanian.
• Penanganan Limbah Industri.
• Penanganan Limbah Padat/Sampah(3-R).
• Pengendalian Limbah Pertanian.
Program
Pengendalian Kerusakan Lingkungan:
•
Pengendalian Lahan Kritis.
• Pengendalian Daerah Resapan Air.
• Rehabilitasi Bantaran Sungai.
• Pengendalian Daerah Resapan Air.
• Rehabilitasi Bantaran Sungai.
Program
Penataan Ruang:
•
Revisi Tata Ruang.
• Pemantauan dan Evaluasi.
• Pemantauan dan Evaluasi.
Program
Penegakan Hukum:
•
Surat Teguran (Sanksi Administrasi).
• Pencabutan Izin Usaha/Lingkungan.
• Penegakan Hukum (Sanksi Perdata dan Pidana).
• Pencabutan Izin Usaha/Lingkungan.
• Penegakan Hukum (Sanksi Perdata dan Pidana).
Program
Pemberdayaan Masyarakat:
• Peningkatan Kesadaran Masyarakat.
• Peningkatan Ekonomi Masyarakat.
• Peningkatan Kesadaran Masyarakat.
• Peningkatan Ekonomi Masyarakat.
Dan solusi atau
penanganan yang diinginkan oleh masyarakat kepada pengambil penentu kebijakan
agar mengambil langkah pilihan tindakan yang lebih proporsional dan optimal
serta melaksanakannya secara sistematis dan konsisten sesuai dengan arahan
strategis yang telah ditetapkan di dalam Peraturan Presiden No.33 tahun 2011 yaitu :
1) Menetapkan peta
kawasan rawan bencana terkait air sebagai acuan dalam penyusunan RTRW dan
pengendalian pemanfaatan ruang pada setiap Wilayah Sungai
2)
Mengintegrasikan perencanaan, pembangunan dan pengelolaan drainase kawasan
produktif , kawasan perkotaan, jalan dan sungai ke dalam ocial pengendalian
banjir
3) Meningkatkan
kemampuan adaptasi masyarakat yang tinggal di kawasan rawan banjir
4) Memprakarsai
pembentukan pola kerjasama yang efektif antara kawasan hulu dan hilir dalam
pengelolaan banjir.
5) Menetapkan kawasan
yang memiliki fungsi retensi banjir, dan sempadan sungai, situ dan waduk paling
lambat 3 tahun
6) Meningkatkan
ketersediaan prasarana pengendalian banjir untuk melindungi prasarana umum,
kawasan permukiman, dan kawasan produktif; disertai kegiatan operasi dan
pemeliharaan yang memadai.
7)
Mengembangkan ocial prakiraan dan peringatan dini untuk mengurangi resiko
kerugian akibat banjir;
8) Meningkatkan
pengetahuan, kesiap-siagaan, dan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana
akibat daya rusak air
9) Memperbaiki ocial
untuk meningkatkan kinerja penanggulangan bencana akibat daya rusak air,
10) Menetapkan ocial
penganggaran yang kondusif dengan kondisi darurat untuk mewujudkan respon cepat
dalam penanggulangan daya rusak air
11)
Melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi kerusakan prasarana, sekaligus
memulihkan fungsi lingkungan hidup dengan mengalokasikan dana yang cukup dalam
APBN/APBD, dan sumber dana lainnya
12)
Mengembangkan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam kegiatan
terkoordinasi untuk pemulihan akibat bencana daya rusak air, dengan mendorong
pembentukan organisasi kemasyarakatan siaga bencana sebagai partner mitra utama
dalam usaha mitigasi bencana.
13) Memulihkan
dampak ocial dan psikologis akibat bencana terkait air
14) Meningkatkan
motivasi masyarakat dan dunia usaha untuk berperan dalam konservasi SDA dan
pengendalian daya rusak air dengan berbagai bentuk insentif kepada yang
berprestasi
15) Segera
mendorong pemakaian pagar hidup atas tanah dari Akar Wangi
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bencana
adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan
dan penghidupan masyarakat, baik oleh faktor alam dan non-alam maupun faktor
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan,
kerugian harta benda dan dampak psikologis.
B.
Saran
Karena
umumnya bahaya bencana dapat terjadi dimana saja dengan sedikit atau tanpa
adanya peringatan, maka sangat penting bersiaga terhadap bencana alam untuk
mengurangi risiko dampaknya, melalui pendidikan masyarakat, dapat dilakukan
beberapa hal untuk mengurangi risiko bencana alam, sehingga masyarakat
mengetahui langkah-langkah penanggulangan bencana tersebut agar diharapkan
mampu mengurangi ancaman, dampak, serta mampu menyiapkan diri secara tepat
apabila terjadi ancaman, menyelamatkan diri, memulihkan diri, dan memperbaiki
kerusakan yang terjadi agar menjadi masyarakat yang aman, mandiri, serta
berdaya tahan terhadap bencana.
DAFTAR PUSTAKA
-
Bencana
Banjir Rob,Dr.rer.nat. Muh Aris Marfai, M.Sc.,Graha Ilmu
kesimpulan sama saran nya manaa???????
ReplyDelete