Makalah Banjir dan Penanggulangannya



MAKALAH TEORI ORGANISASI UMUM II
“BANJIR-LONGSOR DAN PENANGGULANGANNYA ”



Dosen Pengampu :
Mima Nizma, SE,MM,.

Oleh Kelompok 3
Nama :                        - Errika (12113956)
                        -  M. Luthfi ( )
                        - Muhammad Hanif (15113954)
                        - M. Kevin Tiyans ( )
                        - Yohannes Leo D (19113483) 
                        - Nurfahmi Rasyid(16113653)






SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015


KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas berkah dan rahmat-Nya, kami telah mampu menyelesaikan Tugas makalah tentang banjir-longsor dan solusi penanganannya. Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang Bencana Alam, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
 Bersama dengan ini, kami ingin mengucapkan rasa terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada semua  yang telah membimbing dan memberikan kritik ataupun saran pada tugas makalah kami  ini. Kami menyadari sepenuhnya bahwa laporan makalah ini masih banyak kekurangannya,sesuai pepatah, tak ada gading yang retak. Oleh karena itu, segala kritik dan saran sangat kami harapkan agar pada penyusunan berikutnya dapat lebih baik dan semoga dengan makalah ini dapat menambah dan memperbaiki nilai kami yang kurang, amin.

                                                           














DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ---------------------------------------------------------------------- 2
DAFTAR ISI --------------------------------------------------------------------------------- 3
BAB I. PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG ----------------------------------------------------- 4
B.     RUMUSAN MASALAH -------------------------------------------------- 4
C.     TUJUAN PENULISAN --------------------------------------------------- 4
BAB II. PEMBAHASAN
A.     PENGETAHUAN BANJIR di INDONESIA -------------------------4
B.     DAERAH POTENSI BANJIR ------------------------------------------ 7
C.     SOLUSI DAN PROGRAM YANG DIHARAPKAN --------------- 9
BAB III. PENUTUP
A.     KESIMPULAN ------------------------------------------------------------ 11
B.     SARAN ---------------------------------------------------------------------- 11
DAFTAR PUSTAKA ----------------------------------------------------------------------12



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Bencana Alam apapun bentuknya memang tidak diinginkan. Sayangnya kejadiannya pun terus saja ada. Berbagai usaha tidak jarang dianggap maksimal tetapi kenyataannya sering tidak terelakkan. Masih bersyukur bagi kita yang mengagungkan Tuhan sehingga segala kehendak-Nya bisa dimengerti, meski itu sebuah derita, dalam hal ini yaitu bencana alam.
Banyak masalah yang berkaitan dengan bencana alam. Kehilangan dan kerusakan merupakan hal yang tidak bisa dihidari. Seperti hal nya harta benda serta nyawa terpaksa kita harus relakan, hal tersebut bukanlah perkara yang mudah diterima oleh mereka yang mengalaminya.

B. Rumusan masalah
1. Pengetahuan tentang banjir di Indonesia.
2. Daerah potensi banjir di Indonesia .
3. Solusi dan Program yang diharapkan.
               

C. Tujuan Penulisan
Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang hal-hal yang berkaitan dengan bencana alam, khususnya banjir dan longsor, sehingga mahasiswa lebih sadar dan aktif dalam pemeliharaan lingkungan yang mengurangi resiko dari bencana alam tersebut.










BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengetahuan Banjir di Indonesia
Banjir dan kelangkaan air akan selalu ocial silih berganti di negeri kita yang beriklim tropis. Berbagai upaya mengatasi masalah banjir yang telah dilaksanakan sampai saat ini, ternyata belum berhasil menekan besarnya resiko kerugian yang timbul. Solusi penanganan banjir melalui infrastruktur untuk “melawan” fenomena alam, sesungguhnya mempunyai keterbatasan kinerja.
Kesadaran dan pemahaman mengenai hal ini, nampaknya kurang bahkan ocial tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat. Akibatnya, di lingkungan masayarakat terbentuk persepsi yang over ekspektasi terhadap penanganan banjir yang telah dilaksanakan pemerintah, yaitu menganggap bahwa dengan terbangunnya infrastruktur pengendali banjir, maka suatu wilayah akan terbebas dari banjir sampai kapanpun juga.
 Akibat persepsi yang keliru itu, masalah dan resiko kerugian akibat banjir akan semakin terus meningkat, dan masyarakat cenderung menuntut dan menyalahkan pemerintah yang selama ini dianggap sebagai ocia tunggal yang mampu membebaskan suatu kawasan dari ancaman banjir. Bencana banjir di DKI Jakarta 1996, 2002, 2007 dan 2013 telah membuktikan hal itu. Banyak kanal dan waduk banjir, serta jaringan drainase yang telah terbangun, selang dua atau tiga tahun kemudian sudah dipenuhi sedimen dan sampah yang tak terkelola secara konsisten. Tepian sungai, situ dan waduk makin tergencet oleh perkembangan permukiman baik yang legal maupun yang ocial. Dataran banjir terlanjur dibudidayakan menjadi kawasan permukiman/perkotaan dan kawasan penting lainnya, tanpa upaya antisipasi dan adaptasi terhadap kemungkinan tergenang banjir. Ketika ocial musim penghujan, banjir pun tak terelak-kan, dan kerugian yang ditimbulkannya semakin besar.
 Penanganan seperti tsb diatas telah terbukti berkali-kali tidak efektif mengatasi permasalahan banjir sekalipun hanya dalam jangka menengah, apalagi yang berjangka panjang. Paradigma penanganan banjir seperti itu telah lama ditinggalkan oleh negara2 maju di seluruh dunia, dan telah bergeser ke penanganan banjir yang bersifat menyeluruh (integrated flood management) yaitu kombinasi berbagai upaya yang bersifat infra-struktur dan nonstruktur.
 Berbasis Fenomena banjir senantiasa berhubungan dengan curah hujan. Sementara itu curah hujan juga kita butuhkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan air. Karena itu, fenomena banjir tidak harus dilenyapkan sama sekali, melainkan harus dikendalikan agar resiko kerugian dapat ditekan sekecil-kecilnya. Integrated flood management bertujuan untuk menekan besarnya masalah/kerugian yang diakibatkan banjir (flood damage mitigation).
 Kebijakan dan arahan strategis penanganan permasalahan menyeluruh yang berkaitan dengan banjir dan kelangkaan air, sebenarnya telah terumuskan di dalam UU No.7/2004 tentang Sumber Daya Air, PP No.38/2011 tentang Sungai, Peraturan Presiden No.33/2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA. Terlebih lagi saat ini, substansi Peraturan Presiden tersebut telah dijabarkan secara rinci oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional kedalam Peraturan Menko Bidang Perekonomian No.7/2012 tentang Matriks Tindak Lanjut Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air. Matriks yang merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden itu, pada dasarnya memuat pilihan kegiatan strategis yang komprehensif berjangka waktu duapuluh tahun ke depan, yaitu sampai dengan tahun 2030. Di dalam matriks tersebut telah diatur pembagian peran setiap kementerian/lembaga, pemerintah daerah, termasuk elemen organisasi masyarakat, berikut ocialc output tiap tiap instansi serta rumusan outcomenya. Ibaratnya, Matriks Tindak Lanjut Kebijakan Nasional yang telah ditetapkan itu merupakan resep ocial untuk mengobati sumber permasalahan air di negeri ini termasuk diantaranya masalah kerentanan kawasan terhadap banjir, kekeringan dan bahaya lain yang berkaitan dengan air.
Kementerian Lingkungan Hidup mengeluarkan booklet mengenai penanganan banjir dan longsor pada tahun 2012. Outlet ini dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan dan Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup. Adapun  inti outlet tersebut terdiri dari 6 poin antara lain :
1. Potensi banjir dan longsor di Indonesia
2. Potensi Banjir dan longsor di Jawa
3. Potensi banjir dan longsor di DKI Jakarta
4. Permasalahan kerusakan dan pencemaran di DAS Ciliwung
5.Perubahan tutupan Hutan dan Permukiman di DAS Ciliwung,pada tahun 2000-2010
6. Solusinya.










B.     Daerah Potensi Banjir
Daerah Potensi Banjir per tanggal 23 Desember 2012
Menurut data MTSAT-1R (Multi-Fungsional Trasport Satelite, Informasi separsial genangan, menunjukan daerah-daerah seperti:
1.      NAD (Banda Aceh, Singli, Lhokseumawe, Bireun, Langsa, Kutacane).
2.      Banten Bagian utara (Dari Cilegon hingga Tanggerang)
3.      Seluruh Wilayah DKI Jakarta
4.      Jawa Barat (wilayah pantai utara (Bekasi, Kerawang, Cikampek, dan lainnya.
Dalam lampiran dapat dilihat peta banjir di Indonesia dan Jawa. Dalam lampiran dapat pula dilihat pola penampakan Genangan Air (Banjir) dengan sungai dan drainasenya di Ibu kota DKI Jakarta.
Lokasi Rawan Banjir di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya pada tahun 2012 ada 97 titik lokasi. Dari dasar itu pemerintah melakukan pemetaan dan  sekmentasi permasalahan Kerusakan dan pencemaran di DAS Ciliwung dari mulai hulu sampai hilirnya yang di bagi menjadi enam (6) segmen.  Dari enam segmen ini dibagi lagi menjadi tiga yaitu di hulu permasalah yang menonjol adalah Limbah Domestik, Limbah industry, (Kota Bogor masuk segmen 2)  Erosi dan Sedimentasi, Penataan Tata ruang (Zoning), Domestik dan peternakan (dr mulai G. Gede pangaranggo Segmen 1), wilayah tengah, sekmen 3 (kedung haling-pd rajeg). Persoalannya ocial sama limbah ocialc, ocial peresapan yang tidak ada, limbah ocialc dan peternakan.  Di segmen 4 masih di tengah antara pd tajeg. Masuk kota Depok persoalannya Limbah domestic, system peresapan yang sudah tidak ada dan limbah industry. Sedangkan Jakarta masuk wilayah hilir yang terbagi dua segmen 5 jakarta selatan sampai ke pusat (masalahnya limbah ocialc, Tidak ada system peresapan dan Limbah ocialc) dan segmen 6, masalahnya tidak ada system peresapan, limbah Industri, limbah ocialc, limbah padat (sampah) dan banjir. Kurang lebih permasalahan dari hulu samapai hilir di DAS Ciliwung.
KLH juga mengeluarkan data Grafik Perubahan tutupan hutan dan Pemukiman di DAS Ciliwung dari tahun 2000-2010 dimana tutupan hutannya menyusut tajam dibandingkan peningkatan pemukiman yang meningkat tajam.
Hal ini semua diduga banyaknya terjadi pelanggaran Tata ruang, tentang Pengelolaan SDA yang belum menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan (pasal 3 UU No. 7/2004). Terjadinya pembangunan dikawasan fungsi lindung (ex.pemukiman warga di bantaran sungai), Terjasinya tutupan vegetasi di bawah batasan minimal. Selain Palanggaran Tata Ruang, juga di duga sangat kuat Sungai dijadikan sarana pembuangan limbah ocialc dan ocialc.
Besarnya anggaran penanganan bencana banjir yang mencapai 27 triliun, belum terbukti ampuh menyelesaikan persoalan klasik kota Jakarta, lantara terjadi tumpeng tindih kebijakan antara pemerintah pusat dengan daerah.
     contohnya, penanganan sungai besar yang melintasi DKI Jakarta saat ini berada dalam pengawasan kementrian pekerja umum (kemenpu pusat), sedangkan untuk sungai skala mikro dan drainase dibawah pemprov DKI Jakarta.
            Kepala informasi dan Kontrol badan penanggulangan bencana daerah (BPDB) DKI Jakarta menyarankan agar persoalan teknis tersebut diserahkan pada pemprov DKI Jakarta, agar permasalahan konflik penanganan tidak terulang kembali di kemudian hari.

C.     Solusi dan Program yang diharapkan.

Dari problem yang ada ditawarkan solusi, beberapa opsi kualitas meliputi pengelolaan sampah padat dan pencemaran air, baik dari ocialc maupun industry. Sulusi kuantitas harus dilakukan perubahan lahan, baik dari hulu-kawasan lindung, tengah dan hilir. Serta berkelanjutan (Sustainability) lewat Rehabilitasi lahan dan Reforestasi.
Ø  Solusi Jangka pendek
Pemerintah mengharapkan dalam jangka pendek terbangun pola

1. Sadar iklim,
2. Paham potensi dan kerawanan banjir dan longsor,
3. Berpartisipasi dalam pembuatan sumur resapan dan biopori,
4. Membenahi saluran air/sungai yang tersumbat oleh bangunan atau sampah terutama di daerah yang tergenang air.
5. Bila terjadi bencana banjir dan longsor, paham kawasan jalur evakuasi dan tempat penampungan sementara.
6. Berpatisipasi dalam relokasi dan rehabilitasi pasca bencana.

Ø  Solusi Jangka Menengah
Sedangkan solusi jangka menegah yang diharapkan adalah
1.      Melanjutkan pembuatan cek dam di hulu (program seribu cek dam) sebagai penampung air skala kecil.
2.       Memulihkan daerah hulu dengan menanam dan memelihara pohon terutama di daerah sumber–sumber air, di tanah terbuka dan semak belukar melalui pemberdayaan masyarakat.
3.      Membangun pola penanganan ocial tanggap darurat yang lebih menekankan kerjasama dengan masyarakat.
4.      Membangun dan memobilisasi komunitas masyarakat yang berada di daerah banjir dengan komunitas masyarakat di lokasi yang akan dijadikan tempat evakuasi/ penampungan pengungsi.

Ø  Solusi jangka panjang
Sedangkan solusi jangka panjang adalah Tersusunnya Rencana Umum (Master Plan) Pemulihan Kualitas Air Sungai Ciliwung dengan 5 (lima) program utama, dengan jangka waktu 20 tahun. Yang terdiri dari;
1.      pengendalian pencemaran air, 
2.      pengendalian kerusakan lingkungan, 
3.      penataan ruang,
4.      penegakan ocia, dan
5.      peningkatan peran masyarakat
Program.
Dari dasar solusi yang ditawarkan Pemerintah (Kementerian lingkungan Hidup) juga membuat Program Pemulihan Kualitas Lingkungan Sungai di Ciliwung yang terdiri dari
Program Pengendalian Pencemaran Air:
•    Penanganan Limbah Domestik.
•    Penanganan Limbah Industri.
•    Penanganan Limbah Padat/Sampah(3-R).
•    Pengendalian Limbah Pertanian.
Program Pengendalian Kerusakan Lingkungan:
•    Pengendalian Lahan Kritis.
•    Pengendalian Daerah Resapan Air.
•    Rehabilitasi Bantaran Sungai.
Program Penataan Ruang:
•    Revisi Tata Ruang.
•    Pemantauan dan Evaluasi.
Program Penegakan Hukum:
•    Surat Teguran (Sanksi Administrasi).
•    Pencabutan Izin Usaha/Lingkungan.
•    Penegakan Hukum (Sanksi Perdata dan Pidana).
Program Pemberdayaan Masyarakat:
•    Peningkatan Kesadaran Masyarakat.
•    Peningkatan Ekonomi Masyarakat.
Dan solusi atau penanganan yang diinginkan oleh masyarakat kepada pengambil penentu kebijakan agar mengambil langkah pilihan tindakan yang lebih proporsional dan optimal serta melaksanakannya secara sistematis dan konsisten sesuai dengan arahan strategis yang telah ditetapkan di dalam Peraturan Presiden No.33 tahun 2011  yaitu :
1) Menetapkan peta kawasan rawan bencana terkait air sebagai acuan dalam penyusunan RTRW dan pengendalian pemanfaatan ruang pada setiap Wilayah Sungai
2) Mengintegrasikan perencanaan, pembangunan dan pengelolaan drainase kawasan produktif , kawasan perkotaan, jalan dan sungai ke dalam ocial pengendalian banjir
3) Meningkatkan kemampuan adaptasi masyarakat yang tinggal di kawasan rawan banjir
4) Memprakarsai pembentukan pola kerjasama yang efektif antara kawasan hulu dan hilir dalam pengelolaan banjir.
5) Menetapkan kawasan yang memiliki fungsi retensi banjir, dan sempadan sungai, situ dan waduk paling lambat 3 tahun
6) Meningkatkan ketersediaan prasarana pengendalian banjir untuk melindungi prasarana umum, kawasan permukiman, dan kawasan produktif; disertai kegiatan operasi dan pemeliharaan yang memadai.
7) Mengembangkan ocial prakiraan dan peringatan dini untuk mengurangi resiko kerugian akibat banjir;
8) Meningkatkan pengetahuan, kesiap-siagaan, dan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana akibat daya rusak air
9) Memperbaiki ocial untuk meningkatkan kinerja penanggulangan bencana akibat daya rusak air,
10) Menetapkan ocial penganggaran yang kondusif dengan kondisi darurat untuk mewujudkan respon cepat dalam penanggulangan daya rusak air
11) Melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi kerusakan prasarana, sekaligus memulihkan fungsi lingkungan hidup dengan mengalokasikan dana yang cukup dalam APBN/APBD, dan sumber dana lainnya
12) Mengembangkan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam kegiatan terkoordinasi untuk pemulihan akibat bencana daya rusak air, dengan mendorong pembentukan organisasi kemasyarakatan siaga bencana sebagai partner mitra utama dalam usaha mitigasi bencana.
13) Memulihkan dampak ocial dan psikologis akibat bencana terkait air
14) Meningkatkan motivasi masyarakat dan dunia usaha untuk berperan dalam konservasi SDA dan pengendalian daya rusak air dengan berbagai bentuk insentif kepada yang berprestasi
15) Segera mendorong pemakaian pagar hidup atas tanah dari Akar Wangi












BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, baik oleh faktor alam dan non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
B.     Saran
Karena umumnya bahaya bencana dapat terjadi dimana saja dengan sedikit atau tanpa adanya peringatan, maka sangat penting bersiaga terhadap bencana alam untuk mengurangi risiko dampaknya, melalui pendidikan masyarakat, dapat dilakukan beberapa hal untuk mengurangi risiko bencana alam, sehingga masyarakat mengetahui langkah-langkah penanggulangan bencana tersebut agar diharapkan mampu mengurangi ancaman, dampak, serta mampu menyiapkan diri secara tepat apabila terjadi ancaman, menyelamatkan diri, memulihkan diri, dan memperbaiki kerusakan yang terjadi agar menjadi masyarakat yang aman, mandiri, serta berdaya tahan terhadap bencana.
















DAFTAR PUSTAKA
-          Bencana Banjir Rob,Dr.rer.nat. Muh Aris Marfai, M.Sc.,Graha Ilmu

Comments

Post a Comment

Popular Posts